BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Karinna Ellese menyampaikan, Setelah klien Selesai Menjalani Pidana Rehabilitasi, dengan Pembebasan Bersyarat (PB), Kini klien mendatangi Bapas Purwokerto Untuk Apel, Jumat (28/10/2022).
"Klien Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama OK melaksanakan apel pertama kali setelah sebelumnya menjalani pidana rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di Sentra “Satria” Baturraden, " ungkap PK Bapas Purwokerto.
Lebih lanjut, klien atas nama OK divonis penjara selama 2 (dua) tahun, menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 (tiga) bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
OK menceritakan kegiatannya selama menjalani rehabilitasi di Sentra "Satria", salah satunya adalah mengikuti konseling kelompok. OK merasa cukup antusias saat mengikuti kegiatan konseling tersebut dimana OK bisa menceritakan segala permasalahannya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Dengan bantuan konselor pada konseling kelompok tersebut, saya bisa berkomunikasi antar teman sekelompok sehingga bisa meningkatkan pemahaman dan penerimaan diri saya terhadap nilai-nilai kehidupan dan segala tujuan hidup. Saya menyadari atas perbuatan yang telah saya lakukan sebelumnya dan saya berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulanginya dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi”, ungkap OK kepada Pembimbing Kemasyarakatan Karinna Ellese.
(N.Son/KE/AHK/YR)