BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Marsha Anggraeni, S.H. melaksanakan tugas untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan terlebih dahulu melakukan penggalian data melalui wawancara terhadap klien SES di Rutan Banyumas, Kamis (03/11/2022).
PK Bapas Purwokerto, Marsha Anggraeni, Dalam wawancara tersebut meyampaikan, jika klien saat ini menjalani pembinaan di Rutan Banyumas, dikarenakan klien tersangkut tindak pidana perjudian.
"Klien menyadari jika perbuatan tersebut adalah salah dan melanggar hukum, " ungkap PK Bapas Purwokerto.
Setelah dilakukan wawancara terhadap klien, Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya mendatangi rumah penjamin di Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, untuk dilakukan penggalian data melalui wawancara dengan ibu klien sehingga dapat dinilai apakah layak atau tidak menjadi penjamin SES.
"Diharapkan nantinya penjamin dapat bekerjasama dengan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap SES sehingga klien dapat terpantau tingkah lakunya untuk menghindari pengulangan tindak pidana, " ujar Marsha.
(MA/AR/YR)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|